Tindak pidana korupsi bukanlah suatu fenomena baru di Republik Indonesia, keberadaan korupsi sudah memasuki seluruh lini kehidupan sehingga muncul terminologi korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Tindak pidana korupsi umpama seperti gunung es, di mana bagian yang tidak terekspos jauh lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang sudah diproses secara pidana.