Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor: 374/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi gizi, salah satu peran seorang Ahli Gizi, baik lulusan D-III maupun S1 Gizi, adalah sebagai Pendidik/Penyuluh/Pelatih dan Konsultan Gizi. Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan PPSDMK nomor: HK.03.03.1.00810 tanggal 14 Februari 2008 tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pendidikan Diploma IIIā¦