Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang keselamatan pasien, sebagaimana disebutkan dalam salah satu pertimbangannya, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dibutuhkan tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kajian tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.