Dalam rangka peningkatan drajat kesehatan masyarakat diperlukan aturan hukum yang merupakan bagian dari ilmu hukum yang kemudian berkembang sebagai hukum kesehatan. berbagai kasus hukum yang meni mpa tenaga kesehatan akhir akhir ini menimbulkan kekhawatiran bagi sebagiam tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.