PERPUSTAKAAN Universitas Kusuma Husada Surakarta (NPP : 3372052D2019200)

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Etika dan Hukum Kesehatan
Penanda Bagikan

Text

Etika dan Hukum Kesehatan

RAHARDJO, Budhi - Nama Orang;

Manusia dalam pergaulan hidupnya di masyarakat diliputi oleh norma-norma atau kaidah-kaidah, yaitu peraturan hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma adalah aturan-aturan yang disepakati dalam suatu masyarakat. Norma berisi petunjuk atau pedoman dalam masyarkat. Norma yang ada di dalam masyarakat, meliputi, Norma Agama, Norma Kesusilaan, norma Kesopanan dan norma Hukum.

Etika sebagai ilmu yang membahas tentang manusia yang berkaitan dengan moralitas, dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Etika deskriptif, Etika normatif dan Etika Metaetika.

Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Dengan demikian, pemerintah atau masyarakat tidak perlu lagi campur tangan untuk menentukan bagaimana seharusnya anggota kelompok profesi melaksanakan kewajiban profesionalnya.

Hukum Kesehatan adalah ke semua peraturan hukum yang berkaitan secara langsung mengenai pemeliharaan kesehatan dan penerapannya terhadap hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana di dalam kaitan tersebut. Setidaknya ada lima prinsip utama yang dapat secara singkat dijelaskan dalam Etika hukum kesehatan yaitu: a. Nonmajeleficence b. Beneficence: c. Confidentiality d. Justice e. Fidelity

Di Indonesia apabila seorang tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya, melawan/ melanggar hukum dan berbuat tidak sesuai dengan Undang-undang yang terkait dengan hukum pidana, dilakukan penyidikan selain oleh pejabat polisi negara Republik Indonesia juga oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu di Departemen Kesehatan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


Ketersediaan
#
Rak D : 300 - 399 Social Science ( Ilmu Sosial ) (Rak D) 344.04 Rah e A2.6
21122021008
Tersedia
#
Tandon Rak 11 D (Rak 11 D) 344.04 Rah e A1.6
21122021007
Tersedia
#
Rak D : 300 - 399 Social Science ( Ilmu Sosial ) (Rak D) 344.04 Rah e A6.6
21122021009
Tersedia
#
Rak D : 300 - 399 Social Science ( Ilmu Sosial ) (Rak D) 344.04 Rah e A5.6
21122021010
Tersedia
#
Rak D : 300 - 399 Social Science ( Ilmu Sosial ) (Rak D) 344.04 Rah e A4.6
21122021011
Tersedia
#
Rak D : 300 - 399 Social Science ( Ilmu Sosial ) (Rak D) 344.04 Rah e A3.6
21122021012
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
344.04 Rah e A
Penerbit
Yogyakarta : Deepublish., 2020
Deskripsi Fisik
v.; 291 hlm.; ind,; daf.; 20 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-02-0475-3
Klasifikasi
344.04
Tipe Isi
text
Tipe Media
other
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed.1
Subjek
Hukum kesehatan umum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN Universitas Kusuma Husada Surakarta (NPP : 3372052D2019200)
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?