Text
Pemberdayaan Masyarakat : dalam perspektif kebijakan publik
Pemberdayaan, dewasa ini telah menjadi program nasional melalui PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), sehingga tidak satupun SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang tidak memiliki program/kegiatan pemberdayaan masyarakat. Bahkan, di seluruh provinsi, dan kabupaten/kota, perlu dibentuk instansi khusus yang bernama Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat. Demikian juga di dalam struktur pemerintah desa/kelurahan, juga dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK). Tidak cukup di situ, di kalangan ddunia-usaha, baik BUMN/Swasta, juga ada kewajiban melakukan pemberdayaan masyarakat melalui program tanggungjawab sosial dan lingkungan dalam bentuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PK-BL) di BUMN, maupun CSR (Corporate Social Responsibility) di kalangan swasta.
18032020001 | 301.188 Mar p A1 | Tandon Rak 11 A (T 11 A) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
18032020002 | 301.188 Mar p A2 | Sirkulasi Rak 3 D (R 3 D) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain