Text
Cara Menghitung PBB Sektor P3,Sektor Lainnya,dan Bea Meterai
Peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai mengalami perubahan pada
tahun 2014, dengan diterapkan Pemeteraian Kemudian secara official assessment
yang selama ini hanya dilakukan secara self-assessment. Perubahan sebelumnya
adalah diterapkannya Mesin Teraan Meterai Digital (MTMD) pada tahun 2008 yang
menggantikan Mesin Teraan Meterai (manual).
Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (PDRD), maka Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan
Perkotaan (PBB Sektor P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) mengalami perubahan mendasar yaitu bahwa kedua jenis pajak itu menjadi
kewenangan pemerintah kabupatan/kota. Sedangkan, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB Sektor P3) tetap menjadi kewenangan
pemerintah pusat (dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak).
201119021 | 336.2 Sup c A2 | Sirkulasi Rak 3 E (R 3E) | Tersedia |
201119022 | 336.2 Sup c A1 | Tandon Rak 8 B | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain