Text
Pokok-pokok peraturan perundangan kefarmasian : ketentuan dan penjelasan
Peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah aturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang yang mengikat secara umum. Hierarki atau tata urutan tingkat peraturan perundang-undangan tersebut diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hierarki yang dimaksud merupakan per- aturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak dapat mem- buat pengaturan terhadap sesuatu hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang urutan hierarkinya lebih tinggi
Pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, jenis dan hierarkis peraturan perundang-undangan tersebut di Negara Kesatuaan Republik Indonesia, terdiri atas:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi, dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
13122024164 | 344.041 Ris p2021 c1.3 | Tandon (Rak Tandon) | Tersedia |
13122024165 | 344.041 Ris p2021 c2.3 | Rak D : 300 - 399 Social Science ( Ilmu Sosial ) (RD) | Tersedia |
13122024166 | 344.041 Ris p2021 c3.3 | Rak D : 300 - 399 Social Science ( Ilmu Sosial ) (RD) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain