Text
Mutu pelayanan kefarmasian di Puskesmas
Buku Mutu Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas | Pelayanan kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
Menurut PP 51 tahun 2009 pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Sumber daya manusia untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di Puskesmas adalah apoteker. Dalam konteks otonomi daerah saat ini, puskesmas mempunyai peran yang sangat vital sebagai institusi pelaksana teknis. Puskesmas dituntut memiliki kemampuan manajerial dan wawasan jauh ke depan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Peran tersebut ditunjukkan dengan ikut serta menentukan kebijakan daerah melalui sistem perencanaan yang matang dan realistis, tata laksana kegiatan yang tersusun rapi, serta sistem evaluasi dan pemantauan yang akurat. Puskesmas juga dituntut berperan dalam pemanfaatan teknologi informasi terkait upaya peningkatan pelayanan kesehatan secara komprehensif dan terpadu. Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang dilakukan secara berkesinambungan, sistematis, objektif dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, menetapkan dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia, serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran-saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan. Kualitas/mutu merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. Organisasi yang peduli terhadap mutu memiliki sistem nilai yang mendukung terwujudnya lingkungan yang kondusif untuk menerapkan perbaikan mutu yang berkesinambungan. Budaya mutu dalam organisasi tersebut meliputi tata nilai, tradisi, prosedur, dan harapan yang mendukung terwujudnya upaya-upaya perbaikan mutu.
Terselenggaranya program menjaga mutu pelayanan mempunyai peranan yang besar dalam melindungi penyelenggara pelayanan dan kemungkinan timbulnya gugatan hukum, karena memang pelayanan yang diselenggarakan telah terjamin mutunya.
13122024105 | 362.17 Ang m C5.7 | Rak D : 300 - 399 Social Science ( Ilmu Sosial ) (RD) | Tersedia |
13122024106 | 362.17 Ang m C6.7 | Rak D : 300 - 399 Social Science ( Ilmu Sosial ) (RD) | Tersedia |
13122024107 | 362.17 Ang m C7.7 | Rak D : 300 - 399 Social Science ( Ilmu Sosial ) (RD) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain