Text
Perpajakan Bendahara Desa
Perpajakan Bendahara Desa
Buku ini membahas cara pemotongan dan pemungutan pajak yang harus dilakukan oleh Bendahara Desa dengan pendekatan kasus yang terjadi di lapangan sehingga mudah dipahami oleh bendahara desa, tenaga pendamping desa, dan para pihak yang berkepentingan terhadap perpajakan desa. Isi buku ini: (1) Keuangan Desa dan Aspek Perpajakannya; (2) Bendahara Desa sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; (3) Bendahara Desa sebagai Pemotong PPh Pasal 21; (4) Bendahara Desa sebagai Pemungut PPh Pasal 22; (5) Bendahara Desa sebagai Pemotong PPh Pasal 23; (6) Bendahara Desa sebagai Pemotong PPh Pasal 4(2) Final; (7) Bea Meterai; (8) Studi Kasus Penghitungan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Bendahara Desa. Pengguna buku ini: (1) Kantor desa; (2) Kantor kecamatan, kabupaten/kodya; (3) Perpustakaan desa, perpustakaan daerah; (4) Lembaga penyelenggara pendidikan dan latihan perpajakan; (5) para pemerhati masalah perpajakan.
M. Bahrun Nawawi, S.E., M.M. lulus dari Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Kemudian, lulus dari Magister Manajemen, Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya. Saat ini bekerja sebagai Widyaiswara Madya Balai Diklat Keuangan (BDK) Malang, Malang, Jawa Timur.
02042020005 | 336.206 Naw p A1 | Tandon Rak 11 A (T 11 A) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
02042020006 | 336.206 Naw p A2 | Sirkulasi Rak 3 E (R 3E) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain